Perspektif kaum kritikus terhadap Pemerintah Makasili Waya

Perspektif kaum kritikus terhadap Pemerintah Makasili Waya

Bicara soal kritik berarti bicara tentang konsep dari sebuah analisis dan evaluasi terhadap sesuatu dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman, memperluas apresiasi, atau membantu memperbaiki pekerjaan.

Secara Etimologi kritik berasal dari bahasa Yunani yaitu krites artinya orang yang memberikan pendapat beralasan,
Di era ini pasti kita sering melihat membaca dan mendengar orang-orang mengemukakan pendapat lewat surat kabar, berita tv, lewat sosial media, di jalanan(demonstrasi) baik dalam kelompok organisasi dalam keluarga, tentunya ada muatan kritik, kritik dan saranpun hari-hari selalu kita jumpai baik lingkungan sekitar kita, meskipun berbeda-beda maksud dan tujuannya.

Kritik sebenarnya itu baik jika ditanggapi dengan berpikir kritis, meninjau antara kritik dan solusi sebenarnya menurut hemat pikir saya, keliru juga jika kaum pengkritik yang mengeluarkan sebuah solusi, yang dikritiklah yang harus mengevaluasi dan menemukan solusi tsb.


Dan juga komparasi antara Kritik membangun dan Kritik Menjatuhkan tidak boleh diperpadukan, kritik menjatuhkan sebenarnya tidak ada dalam sebuah konsep kritik, jika Intrik disamakan dengan kritik maka itu confusing. Kritik pada dasarnya adalah membangun menganalisis, mengevaluasi untuk kebijakan kinerja pemerintah Desa Makasili Waya, jika ditinjau dari arti asal pengertiannya.

Dan Ada beberapa tantangan yang dikemukakan oleh Pemerintah Desa untuk para kaum pengkritik, jika ada keberatan terhadap kebijakan Pemdes, cobalah para kaum kritikus untuk mengkritik secara langsung kepada pemerintah, karna menurut Hukum Tua dan perangkat desa cara yang efektif adalah Berdialog bersama ikuti forum Musdes, Jangan selalu lewat Media sosial melulu untuk berkeritik, karna Pemerintah mempunyai alasan tidak selalu aktif Bermedia, di lain sisi para kaum kritikus juga mempunyai alasan, karna jaman ini adalah jaman Teknologi dan Informasi tidak mengapa kaum kritikus mengutarakan pendapat lewat tulisan di media sosial.


Didalam sistem Negara berpaham Demokrasi dan Hukum, Kritik atau mengemukakan pendapat dimuka umum baru di akaui mulus Progresivitas diera reformasi ini dan diamandemenkan sebagai landasan UUD Konstitusi. Terdapat di pasal 28 ayat 1 UUD 1945.

Pemerintah yang alergi kritik istilanya otokritik, sebenarnya jika mengambil kesimpulan arti demokrasi sebenarnya tidak boleh anti kritik, apa yang dikemukakan oleh Abraham lincoln menyatakan bahwa demokrasi adalah dari rakyat oleh rakyat untuk rakyat.
Dalam pemahaman ini wakil pemerintah yang dimenangkan secara demokrasi seharusnya mengakui prinsip soal kritik,
Seperti pepatah latin "suara rakyat adalah suara tuhan".

Penulis amatir.

Kritik dan saran
#mataairlolombulan

Saran

Komentar

Postingan Populer